Selasa, 29 Mei 2012

Etika dalam agama Khonghucu


Etika dalam agama Khonghucu
Untuk mengenal  ajaran etika Khonghucu secara mendalam, maka kita harus mengenal apa yang disebut dengan San Kang (tiga hubungan tata karma), Ngo Lun (Lima norma kesopanan dalam masyarakat ), Pa Te (Delapan sifat mulia atau delapan kebijakan ), pentingnya nilai belajar bagai manusia dan etika terhadap makluk halus.
1.         San kang (tiga hubungan tata karma)
Pengertian dari San Kang atau tiga hubungan tata karma ini adalah :
a.      Hubungan raja dengan menteri atau atasan dengan bawahan
Ungkapan khonghucu :
            “seorang raja memperlakukan mentrinya dengan Li  (kesopanan atau penuh dengan budi pekerti  yang baik). Seorang mentri mengabdi kepada raja dengan kesetiaannya.” (Lun Gi  III: 19)
            Perkataan khonghucu diatas menggambarkan bahwa seorang pemimpin haruslah bersifat arif dan bijaksana terhadap orang yang dipimpinnya, dan begitu juga seorang bawahan haruslah dapat menghormati atasannya sebagai mana layaknya seorang atasan.

b.      Hubngan orang tua dengan anak
Khonghucu juga membicarakan tentang hubungan bapak dengan anak-anaknya, dan juga sebaliknya hubungan anak dengan orang tuanya.
Perkataan khonghucu :
            “ Raja berfungsi sebagai fungsi, menteri  berfungsi sebagai  menteri, ayah berfungsi sebagai ayah dan anak berfungsi sebagai anak.” (Lun Gi XII: II) Perkataan khonghucu di atas menggambarkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari , seseorang harus dapat menempatkan fungsi sosialnya dengan baik.

c.       Hubungan suami dengan istri
Bagi Khonghucu hubungan suami  dengan istri haruslah juga didasarkan pada sifat-sifat baik dan terpuji. Seorang suami haruslah dapat menghormati  istrinya dan begitu juga sebaliknya.  Hal ini dapat dilihat dari kata-kata Mencius di bawah ini :
            “Menurut (mengikuti) sifat-sifat yang benar itulah jalan suci bagi seorang wanita”. (Mencius III, 2;2) istri yang baik itu adalah istri yang tunduk dan patuh terhadap printah suaminya, dan istri yang tidak baik adalah istri yang selalu melanggar  perintah suaminya.
Jika seorang istri dapat menuruti perintah suaminya, bukan berarti suami dapat berbuat sekehendak hatinya, namun suami hendaklah dapat berbuat yang terbaik untuk istrinya. Bagi khanghucu sebaiknya suami bersikap sebagai seorang kuncu (manusia budiman) yang dapat menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.

2.      Ngo Lun (lima norma kesopanan dalam masyarakat)
Ngo Lun itu juga disebut sebagai Wu Luen, yang artinya juga “lima norma kesopanan dalam masyarakat”. Baik Ngo Lun, maupun Wu Luen, mempunyai arti yang sama.
            Dalam San Kang dibicarakan tentang:
1. Hubungan raja dengan menteri atau hubungan atasan dengan bawahan.
2. Hubungan Ayah dengan anak,
3. hubungan suami dengan istri.
 Dalam Ngo Lun, ketiga hubungan tersebut ditambah dengan dua hubungan lagi yaitu:
a.      Hubungan saudara dengan saudara
perkataan Khonghucu tentang hubungan saudara dengan saudara:
            “Seorang muda, di rumah hendaklah erlaku bakti, di luar (rumah) hendaklah bersikap rendah hati, hati-hati sehingga dapat dipercaya, menaruh cinta kepada masyarakat, dan berhubungan erat dengan orang yang berperi cinta kasih.” (Lun Gi, I:6)
b.      Hubungan teman dengan teman
Khonghucu mengatakan :
            “Ada tiga macam sahabat yang membawa manfaat dan ada tiga seorang sahabat yang membawa celaka. Seorang sahabat yang lurus, yang jujur, dan yang berpengetahuan luas, akan membawa manfaat. Seorang  sahabat yang licik, yang lemah dalam hal-hal baik, dan hanya pandai memutar lidah akan membawa celaka. (Lun Gi, XIV : 4)

3.      Sifat-sifat mulia dalam ajaran  khonghucu
1)      Wu Chang (lima sifat yang mulia)
Lima sifat yang mulia (Wu Chang) terdiri dari:
a)      Pengertian  Ren/Jin/Jen: (cinta kasih) 
Menurut Houston Smith, kata ren/jin/jen ini dapat di terjemaahkan banyak arti seperti kebaikan, dari manusia ke manusia, pemurah hati,cinta, dan juga diartikan sbagai berhati manusia. Dalam pandangan khonghucu dalam kehidupan jen merupakan inti sari dari kesempurnaan adi kodrati, yang diakuinya sendiri belum pernah dilihatnya terwujud sepenuhnya.
Gagasan khonghucu mengenai yi (peri keadilan kelurusan) jauh lebih berbeda dengan gagasannya terhadap jen (prikemanusiaan). Gagasan mengenai yi lebih bersifat aga formal. Sedangkan gagasan jen  jauh lebih bersifat kongkrit.
Ketika Hwan-Thi (murid Konghucu) bertanya tentang cinta kasih (perikemausiaan), khonghucu menjawab : “prikemanusiaan (cinta kasih) itu dapat trwujud dengan jalan mencintai orang lain.” (Lun Gi XII,22). Hwan-thi bertanya lagi tentang kebijaksanaan, dan khonghucu menjawab: “kebajikan itu adalah seseorang yang dapat mengenal orang lain”. (Lun Gi XX, 22:2)
b)     Pengertian I/Gi
Chau Ming, mengartikan  I atau Gi, sebagai rasa solidaritas, rasa senasib-sepenanggungan dan rasa membela kebenaran. Sedangkan Fung Yu Lan mengartikan i atau gi sebagai “keadilan” dan “kebenaran”. Hal ini dapat terlihat dalam khonghucu, “seorang Kuncu(manusia budiman) hanya mengerti akan kebenaran, sebaliknya seorang rendah budi hanya mengerti akan keuntungan.” (Lun Gi IV: 16).
c)      Pengertian Li/Lee
Pengertian Li menurut khonghucu adalah “sopan-santun” dan “tata krama” atau “budi pekerti”. Suatu hubungan yang dilakukan oleh manusia yang satu dengan yang lain harus dilakukan dengan Li. Li adalah suatu pedoman yang harus ditaati oleh manusia dalam berhubungan antara satu dengan yang lainnya.
Khonghucu mengartikan Li ini sebagai “ritus” atau “upacara”.
d)     Pengertian Ce/Ti (bijaksana) 
Konsep kebijaksanaan menurut khonghucu :
“bila kita melihat orang yang bijaksana, kita harus berusaha menyamainya. Bila kita melihat orang yangb tidak bijaksana kita harus memeriksa dan melihat dalam diri kita sendiri”. (Lun Gi IV:17)
Dari perkataan diatas khonghucu sangat menekankan pentingnya sikap Ti atau Ce, karna sikap itu dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi seseorang.
e)      Pengertian Sin
Sin artinya “dapat dipercaya”. Seseorang tidak hanya percaya pada dirinya sendiri tapi juga harus dapat dipercaya oleh orang lain.  Menurut khonghucu, Sin mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, tanpa Sin  seseorang tidak banyak mempunyai arti dalam masyarakat.

2)      Pengertian Pa Te (delapan sifat mulia)
a)      Siau/Hau
Siau/Hau dapat diartikan rasa bakti yang tulus terhadap orang tua, guru, dan leluhur. Seorang anak harus dapat berbakti kepada orang tuanya , baik orang tuanya masih hidup maupun sudah meninggal dunia.
b)     Thi/Tee
Thi/Tee dapat diartikan sebagai rasa hormat terhadap yang lebih tua diantasa saudara. Maksudnya dalam kehidupan rumah tangga seorang adik harus menghormati kakanya. Demikian juga dalam kehidupan sehari-hari, yang muda menghormati yang tua.
c)      Cung/Tiong
Cung atau Tiong,  dapat diartikan sebagai setia terhadap atasan, setia terhadap teman dan kerabat.
d)     Sin
Sin dapat diartikan kepercayaan, rasa untuk dapat dipercaya atau menepati janji, orang yang dapat menepati janji amat disegani oleh orang lain, namun orang yang tidak dapat menepati janji akan dibenci oleh orang lain.
e)      Lee/Li
Lee atau Lee dapat diartikan sebagai sopan santun, tatak rama dan budi pekerti.
f)       I/Gi
I/Gi dapat diartikan sebagai rasa solidaritas, rasa senasib dan sepenanggungan dan mau membela kebenaran serta menolak hal-hal yang dirasakan tidak baik dalam hidup.
g)      Lien/Liam
Lien/Liam dapat diartikan memperaktekan cara hidup yamg sederhana dan tidak melakukan penyelewengan.
h)     Che/Thi
Che/Thi diartikan dapat menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang amoral atau hal-hal yang dapat merusak moral.

3)      Chun Tzu atau kuncu menurut pandangan konghucu
Setelah seseorang dapat melaksanakan San Kang, Ngo Lun, Wu Chang, dan Pa Te. Maka ia akan sampai pada pengwrtian manusia yang ideal yang oleh khonghucu disebut Chun Tzu atau  kuncu (manusia budiman). Ini dapat di wujudkan melalui pengembangan watak dan moral yang baik berdasarkan ajaran khonghucu.


Sejarah agama Konghucu di Indonesia


Sejarah agama Konghucu di Indonesia

1. Sejarah agama Konghucu di Indonesia
Peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 mengakui ada enam agama di Indonesia; Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. UU ini mengatur sama persis dengan Penetapan Presiden Nomor 1.Pn.Ps. Tahun 1965 yang mengakui enam agama. Kedua peraturan ini semakin dikuatkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyaratkan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.
Tapi, tiba-tiba saja muncul Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 477/74054/BA.01.2/4683/95, tanggal 18 November 1978, yang menyatakan hanya ada lima agama di Indonesia; Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Buddha. Padahal, saat SE ini diterbitkan, UU Nomor 5 Tahun 1969 dan Penetapan Presiden Nomor 1.Pn.Ps. Tahun1965 belum dicabut.
"Perjalanan kelam tentang keberadaan Konghucu di Indonesia belum banyak diketahui generasi sekarang. Tapi waktu juga yang akhirnya berbicara untuk meluruskan lagi kenyataan yang ada," terang Ketua Presidium Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Candra Setiawan.
Ironisnya lagi, 12 tahun kemudian pemerintah melalui Mendagri kembali menerbitkan surat serupa bernomor 77/2535/POUD, tanggal 25 Juli 1990. Pada 28 November 1995, keluar juga Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur No. 683/95 yang menyatakan bahwa hanya lima agama yang diakui di Indonesia: Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Buddha.
Kisah kelam selama lebih dari tiga dasawarsa ini baru berakhir di masa pemerintahan Abdurrachman Wahid. Di era kekuasaannya yang singkat, Presiden Gus Dur membuat terobosan dengan mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang segala aktivitas berbau Tionghoa dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 477/74054/BA.01.2/4683/95. Tindakan ini memberi pesan bahwa, "Tak ada lagi istilah agama yang diakui dan tak diakui pemerintah. Juga tak ada lagi pengakuan negara terhadap agama. Umat Konghucu dan orang-orang Tionghoa non-Khonghucu bisa bebas berekspresi. Termasuk Matakin yang langsung berbenah diri memulihkan eksistensinya untuk berdiri sejajar dengan agama lainnya di Indonesia," terang Uung.
Pada Oktober 2007, kebebasan beragama umat Konghucu ini semakin jelas dan tegas dengan keluarnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Perihal pendidikan agama Konghucu di jalur sekolah formal, nonformal, dan informal diatur pada Pasal 45. Sementara untuk jalur tenaga pendidiknya diatur oleh Pasal 47 PP tersebut.
2. Pro Kontra Agama Konghucu
Pihak yang pro agar Konghucu diakui sebagai agama, menuduh bahwa para penentangnya mempunyai motif tertentu, seputar pengikut (umat) dan materi semata-mata. Semakin banyak pengikut, maka akan semakin banyak pula dana yang dapat dihimpun. Mereka melihatnya dari kenyataan di lapangan, di mana banyak tokoh- tokoh agama tertentu yang agresif dalam "menyelamatkan" umat manusia; khususnya orang Tionghoa, dari "kuasa kegelapan". Untuk mudahnya sebut saja agama XY, agama X dari sekte Y.
Kalau Konghucu diakui sebagai agama resmi di Indonesia, berarti kedudukan agama Konghucu dengan agama XY sederajat. Dengan demikian, tokoh-tokoh agama XY tidak bisa lagi "menyelamatkan" orang Tionghoa
dari "kuasa kegelapan", yang berarti kehilangan calon pengikut yang potensial. Kalau ini tetap dilakukan, berarti tokoh agama XY telah melanggar etika kerukunan beragama, dan telah melakukan intervensi ke agama lain.Mereka juga mencurigai motif materi dalam kasus ini, mengingat banyak orang Tionghoa yang potensial sebagai "resources fund", sehingga, jika suatu kelompok bisa merangkul orang Tionghoa berarti suatu advanted bagi kelompok tersebut. Oleh karena itu, tidak heran kalau banyak pihak yang menentang Konghucu diakui sebagai agama resmi di Indonesia.
Argumentasi lain yang berkembang adalah, di dalam kelima agama yang diakui di Indonesia, di dalam kelompok agamanya sendiri, secara internal mereka selalu menjelekkan agama lain. Selain itu, masing- masing agama juga terpecah-pecah dalam berbagai sekte di mana masing- masing mengklaim kelompoknya yang paling benar. Bahkan tidak jarang ada sekte yang menuduh sekte lain murtad. Oleh karena itu, dengan egoisme kelompok seperti ini, bagaimana mungkin mereka setuju Konghucu diakui sebagai agama resmi.
Pandangan Kelompok Netral.
Bagi mereka yang pernah mempelajari Ilmu Perbandingan Agama, akan mengerti bahwa filosofi dasar dari semua agama adalah sama, sehingga banyak pihak yang mengatakan bahwa semua agama pada dasarnya sama,
mengajarkan kebaikan. Yang berbeda hanya ritual dan tata laksananya saja.
Jaman dahulu, ajaran filsafat, baik yang disebut sebagai agama maupun yang tidak, berkembang dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu dan mempengaruhi kehidupan masyarakat tersebut. Pengaruh ini selanjutnya akan membentuk berbagai kebiasaan masyarakat tersebut secara tutun temurun, yang kemudian kita kenal sebagai budaya.
Secara umum, karena ajaran filsafat pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia, maka banyak ajaran filsafat dari berbagai sumber yang berbeda, mempunyai banyak persamaan, sehingga tidak jelas lagi apakah fenomena yang berkembang di suatu wilayah mengikuti ajaran filsafat A atau B, termasuk juga filsafat yang dikembangkan melalui ajaran agama yang berasal dari luar wilayah tersebut.
Akibat egoisme yang berkembang pada masing-masing kelompok, timbul berbagai kerancuan yang diklaim sebagai kebenaran oleh kelompok tersebu Misalnya, ucapan"assalamu'alaikum" dianggap tabu diucapkan oleh kalangan Kristen, karena dianggap sebagai budaya Islam. Padahal ucapan tersebut adalah kata dalam bahasa Arab yang artinya kurang lebih sama dengan salam dalam bahasa Indonesia. Padahal kalangan Kristen di wilayah Arab serring menggunakan kata "assalamu'alaikum" untuk menyapa orang lain.
Sebagian kalangan Kristen di Indonesia belakangan ini sering menggunakan kata "salom" untuk menunjukkan ke-Kristenannya, padahal artinya sama saja dengan salam dalam bahasa Ibrani. Kiong-hie, dengan mengepalkan kedua tangan di depan dada, di klaim oleh sementara pihak sebagai milik orang Tionghoa non-Krsiten, padahal maknanya adalah penghormatan atau selamat. Dan masih banyak lagi istilah atau sikap yang dikaitkan dengan agama tertentu secara salah kaprah.
Konsep Ketuhanan yang diklaim oleh ajaran monotheisme, sampai saat ini juga masih kontroversial dan mungkin tidak akan pernah terpecahkan. Pertanyaan yang nakal yang sering muncul adalah, apakah Tuhan dari agama yang satu sama dengan Tuhan dari agama yang lain? Apakah Penguasa Langit atau Dewa Tertinggi dalam ajaran polytheisme sama dengan Tuhan dalam ajaran monotheisme?
Antara filosofi dengan agama juga menimbulkan perdebatan yang tidak berakhir. Dilihat dari sejarahnya, terlepas dari konsep Ketuhanan dalam ajaran monotheisme, agama-agama monotheisme berkembang dari ajaran filsafat yang dikembangkan oleh tokohnya masing-masing, yang disebut Nabi. Ajaran filsafat ini kemudian dirangkum oleh para pengikutnya dalam sebuah buku yang disebut Kitab Suci.
Dalam ajaran Konghucu, filosofi ini ditulis sendiri oleh Konghucu dalam sebuah buku, dan para pengikutnya, pada awalnya tidak menyatakan Konghucu sebagai Nabi dalam pengertian ajaran monotheisme, dan ajarannya juga tidak secara explisit dianggap sebagai agama. Belakangan, sebagian penganut ajaran Konghucu menyatakan bahwa ajaran Konghucu adalah agama, dan selanjutnya Konghucu disebut sebagai Nabi.
3. Dasar Hukum Pengakuan agama Konghucu
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak lahir yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada seorangpun, bahkan negara boleh mencabut atau melanggar hak asasi manusia. Salah satu hak yang paling mendasar adalah hak seseorang untuk beragama. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaannya. Hal tersebut bahkan dijamin dalam konstitusi Indonesia yaitu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (1) yang menjelaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk dan beribadat menurut agamanya”. Jelaslahh sudah hak untuk memeluk agama dan kebebasan untuk beribadah menjadi hak konstitusional bagi Warga Negara Indonesia.
Perkembangan etnis tionghoa yang sebelumnya amat dibatasi di Indonesia setelah masa reformasi ini menjadi bebas. Berbagai macam kebudayaan dan upacara adat china pun mulai berkembang di Indonesia. Barong Sai, Naga Liong, dan kebudayaan china lain yang sebelumnya dikembangkan dengan diam-diam sudah mulai dapat dipentaskan secara bebas. Bahkan perayaan Imlek pun mulai diperingati di Indonesia. Hal ini menunjukkan penerimaan Indonesia atas etnis tionghoa dan agamanya yaitu agama Khonghucu.
Pengakuan agama Khonghucu di Indonesia sebenarnya sudah diakui sejak jauh sebelum masa reformasi di mulai yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang mengakui adanya enam agama di Indonesia yaitu: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Pengaturan dalam Undang-Undang ini sama dengan Penetapan Presiden Nomor 1. Pn. Ps. Tahun 1965 yang mengakui enam agama.
Diskriminasi umat Konghuchu mulai dirasakan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Selain itu terbut Instruksi Presiden Nomor 1470/1978 yang berisi bahwa pemerintah hanya mengakui lima agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Artinya bahwa Khonghucu yang berdasarkan sensus 1976 dianut oleh sejuta orang bukanlah agama yang diakui oleh pemerintah. Kebijakan tersebut membuat hak-hak sipil penganut Khonghucu dibatasi. Perayaan keagamaan di gedung dan fasilitas publik dilarang. Hari raya Imlek tidak dimasukkan dalam hari besar di Indonesia, Dari segi pendidikan, sekolah di bawah yayasan Khonghucu tidak boleh mengajarkan pelajaran agama Khonghucu. Pernikahan di antara umat Khonghucu tidak dicatat oleh Kantor Catatan Sipil. Instruksi tersebut memang tidak secara eksplisit mencabut pengakuan atas agama Khonghucu di Indonesia. Namun akibat yang ditimbulkan antara lain beberapa pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap umat Konghuchu sebagaimana dituliskan di atas.
Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina mempunyai dampak yang sangat signifikan terhadap perkembangan kebebasan beragama maupun kebebasan untuk berekspresi. Perkembangan budaya juga berkembang pesat setelah keluarnya Keppres pencabutan Instruksi Presiden yang diskriminatif tersebut. Agama Konghuchu sekarang ini bebas untuk dianut oleh Warga Negara Indonesia. Banyak kebijakan pemerintah pasca reformasi yang mengakomodasi kepentingan umat Khonghucu dan etnis Tionghoa. Pada tahun 2001, Presiden K.H. Abdurrahman Wahid menjadikan tahun baru Imlek sebagai hari libur fakultatif bagi etnis tionghoa. Kebijakan tersebut dilanjutkan oleh pengganti Gus Dur Presiden Megawati dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Tahun Baru Imlek pada 9 April 2002.
Di Indonesia, umat Khonghucu berada di bawah naungan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN). Selama masa orde baru, organisasi ini mengalami kondisi yang tidak jelas. Pemerintah tidak pernah membubarkan MATAKIN yang sudah berdiri sejak tahun 1954. Pada era reformasi MATAKIN diberi kesempatan oleh Menteri Agama kabinet reformasi untuk mengadakan Musyawarah Nasional XIII yang bertempat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada tanggal 22-23 Agustus 1998 yang dihadiri perwakilan Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN), Kebaktian Agama Khonghucu Indonesia (KAKIN) dan Wadah Umat Agama Khonghucu lainnya dari berbagai penjuru tanah air Indonesia. Hampir 20 tahun umat Khonghucu di Indonesia harus hidup dalam tekanan dan pengekangan sebagai akibat tindakan represif dan diskriminatif terhadap umat Khonghucu. Hal ini membawa dampak negatif bagi perkembangan kelembagaan umat Khonghucu.
Masa orde baru adalah catatan sejarah terburuk bagi perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pada masa itu terjadi diskriminasi bagi penganut agama Khonghucu di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1470/1978 yang pada intinya mengungkapkan bahwa pemerintah hanya mengakui lima agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang mengakui adanya enam agama di Indonesia yaitu: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Pengaturan dalam Undang-Undang ini sama dengan Penetapan Presiden Nomor 1. Pn. Ps. Tahun 1965 yang mengakui enam agama. Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden tersebut, secara tidak langsung telah menyingkirkan agama Khonghucu yang pada sensus tahun 1976 penganutnya mencapai jumlah satu juta orang. Hal tersebut di atas telah membuat beberapa hak asasi dari penganut agama Khonghucu telah dilanggar. Kebebasan untuk memeluk agama, beribadah, hak-hak sipil, banyak dilanggar dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1470/1978. Instruksi Presiden ini seakan telah menyingkirkan umat Khonghucu.Hal ini masih diikuti beberapa pengaturan lain yang makin mediskriminasikan umat Khonghucu
Selama lebih dari 20 tahun umat Khonghucu terombang-ambing dengan ketidakpastian. Akhirnya, pada masa reformasi, Presiden K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Dengan adanya Keppres ini, umat Khonghucu dapat menjalankan segala sesuatu yang berkaitan dengan agamnya tanpa rasa takut lagi.
Pengakuan Khonghucu sebagai agama membawa dampak yang amat banyak dalam perkembangan Hak Asasi Mansia di Indonesia. Tidak hanya berhenti pada pengakuan agama saja namun juga diperbolehkannya budaya Cina untuk dipelajari dan dipertunjukkan di Indonesia. Berbagai pengakuan seperti pemberian hak-hak sipil dan erpolitik, serta ekonomi sosial dan budaya yang pada masa sebelumnya tidak pernah didapatkan oleh etnis Tionghoa, mulai didapatkan pada era reformasi ini.
Pengakuan agama Khonghucu di Indonesia saat ini baru berlangsung sekitar sepuluh tahun. Kemungkinan masih ada kebijakan-kebijakan pemerintah orde baru, yang dirasa merugikan dan tidak adil bagi kaum minoritas seperti kaum Khonghucu dan etnis Tionghoa. Peraturan yang demikian haruslah segera dicabut ataupun direvisi untuk memberikan hak-hak masyarakat pada umumnya, dan Warga Negara Indonesia pada khususnya.