Sejarah agama Konghucu di
Indonesia
1. Sejarah agama Konghucu di
Indonesia
Tapi, tiba-tiba saja muncul Surat
Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 477/74054/BA.01.2/4683/95, tanggal 18
November 1978, yang menyatakan hanya ada lima agama di Indonesia; Islam,
Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Buddha. Padahal, saat SE ini
diterbitkan, UU Nomor 5 Tahun 1969 dan Penetapan Presiden Nomor 1.Pn.Ps.
Tahun1965 belum dicabut.
"Perjalanan kelam tentang
keberadaan Konghucu di Indonesia belum banyak diketahui generasi sekarang. Tapi
waktu juga yang akhirnya berbicara untuk meluruskan lagi kenyataan yang
ada," terang Ketua Presidium Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia
(Matakin), Candra Setiawan.
Ironisnya lagi, 12 tahun kemudian
pemerintah melalui Mendagri kembali menerbitkan surat serupa bernomor
77/2535/POUD, tanggal 25 Juli 1990. Pada 28 November 1995, keluar juga Surat
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur No. 683/95 yang
menyatakan bahwa hanya lima agama yang diakui di Indonesia: Islam, Kristen
Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Buddha.
Kisah kelam selama lebih dari tiga
dasawarsa ini baru berakhir di masa pemerintahan Abdurrachman Wahid. Di era
kekuasaannya yang singkat, Presiden Gus Dur membuat terobosan dengan mencabut
Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang segala aktivitas berbau
Tionghoa dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 477/74054/BA.01.2/4683/95. Tindakan
ini memberi pesan bahwa, "Tak ada lagi istilah agama yang diakui dan tak
diakui pemerintah. Juga tak ada lagi pengakuan negara terhadap agama. Umat
Konghucu dan orang-orang Tionghoa non-Khonghucu bisa bebas berekspresi.
Termasuk Matakin yang langsung berbenah diri memulihkan eksistensinya untuk
berdiri sejajar dengan agama lainnya di Indonesia," terang Uung.
Pada Oktober 2007, kebebasan
beragama umat Konghucu ini semakin jelas dan tegas dengan keluarnya Peraturan
Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan. Perihal pendidikan agama Konghucu di jalur sekolah formal,
nonformal, dan informal diatur pada Pasal 45. Sementara untuk jalur tenaga
pendidiknya diatur oleh Pasal 47 PP tersebut.
2. Pro Kontra Agama Konghucu
Pihak yang pro agar Konghucu diakui
sebagai agama, menuduh bahwa para penentangnya mempunyai motif tertentu,
seputar pengikut (umat) dan materi semata-mata. Semakin banyak pengikut, maka
akan semakin banyak pula dana yang dapat dihimpun. Mereka melihatnya dari
kenyataan di lapangan, di mana banyak tokoh- tokoh agama tertentu yang agresif
dalam "menyelamatkan" umat manusia; khususnya orang Tionghoa, dari
"kuasa kegelapan". Untuk mudahnya sebut saja agama XY, agama X dari
sekte Y.
Kalau Konghucu diakui sebagai agama
resmi di Indonesia, berarti kedudukan agama Konghucu dengan agama XY sederajat.
Dengan demikian, tokoh-tokoh agama XY tidak bisa lagi "menyelamatkan"
orang Tionghoa
dari "kuasa kegelapan",
yang berarti kehilangan calon pengikut yang potensial. Kalau ini tetap
dilakukan, berarti tokoh agama XY telah melanggar etika kerukunan beragama, dan
telah melakukan intervensi ke agama lain.Mereka juga mencurigai motif materi
dalam kasus ini, mengingat banyak orang Tionghoa yang potensial sebagai
"resources fund", sehingga, jika suatu kelompok bisa merangkul orang
Tionghoa berarti suatu advanted bagi kelompok tersebut. Oleh karena itu, tidak
heran kalau banyak pihak yang menentang Konghucu diakui sebagai agama resmi di
Indonesia.
Argumentasi lain yang berkembang
adalah, di dalam kelima agama yang diakui di Indonesia, di dalam kelompok
agamanya sendiri, secara internal mereka selalu menjelekkan agama lain. Selain
itu, masing- masing agama juga terpecah-pecah dalam berbagai sekte di mana
masing- masing mengklaim kelompoknya yang paling benar. Bahkan tidak jarang ada
sekte yang menuduh sekte lain murtad. Oleh karena itu, dengan egoisme kelompok
seperti ini, bagaimana mungkin mereka setuju Konghucu diakui sebagai agama
resmi.
Pandangan Kelompok Netral.
Bagi mereka yang pernah mempelajari
Ilmu Perbandingan Agama, akan mengerti bahwa filosofi dasar dari semua agama
adalah sama, sehingga banyak pihak yang mengatakan bahwa semua agama pada
dasarnya sama,
mengajarkan kebaikan. Yang berbeda
hanya ritual dan tata laksananya saja.
Jaman dahulu, ajaran filsafat, baik
yang disebut sebagai agama maupun yang tidak, berkembang dalam suatu lingkungan
masyarakat tertentu dan mempengaruhi kehidupan masyarakat tersebut. Pengaruh
ini selanjutnya akan membentuk berbagai kebiasaan masyarakat tersebut secara
tutun temurun, yang kemudian kita kenal sebagai budaya.
Secara umum, karena ajaran filsafat
pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia, maka banyak ajaran
filsafat dari berbagai sumber yang berbeda, mempunyai banyak persamaan,
sehingga tidak jelas lagi apakah fenomena yang berkembang di suatu wilayah
mengikuti ajaran filsafat A atau B, termasuk juga filsafat yang dikembangkan
melalui ajaran agama yang berasal dari luar wilayah tersebut.
Akibat egoisme yang berkembang pada
masing-masing kelompok, timbul berbagai kerancuan yang diklaim sebagai kebenaran
oleh kelompok tersebu Misalnya, ucapan"assalamu'alaikum" dianggap
tabu diucapkan oleh kalangan Kristen, karena dianggap sebagai budaya Islam.
Padahal ucapan tersebut adalah kata dalam bahasa Arab yang artinya kurang lebih
sama dengan salam dalam bahasa Indonesia. Padahal kalangan Kristen di wilayah
Arab serring menggunakan kata "assalamu'alaikum" untuk menyapa orang
lain.
Sebagian kalangan Kristen di
Indonesia belakangan ini sering menggunakan kata "salom" untuk
menunjukkan ke-Kristenannya, padahal artinya sama saja dengan salam dalam
bahasa Ibrani. Kiong-hie, dengan mengepalkan kedua tangan di depan dada, di
klaim oleh sementara pihak sebagai milik orang Tionghoa non-Krsiten, padahal
maknanya adalah penghormatan atau selamat. Dan masih banyak lagi istilah atau
sikap yang dikaitkan dengan agama tertentu secara salah kaprah.
Konsep Ketuhanan yang diklaim oleh
ajaran monotheisme, sampai saat ini juga masih kontroversial dan mungkin tidak
akan pernah terpecahkan. Pertanyaan yang nakal yang sering muncul adalah,
apakah Tuhan dari agama yang satu sama dengan Tuhan dari agama yang lain?
Apakah Penguasa Langit atau Dewa Tertinggi dalam ajaran polytheisme sama dengan
Tuhan dalam ajaran monotheisme?
Antara filosofi dengan agama juga
menimbulkan perdebatan yang tidak berakhir. Dilihat dari sejarahnya, terlepas
dari konsep Ketuhanan dalam ajaran monotheisme, agama-agama monotheisme
berkembang dari ajaran filsafat yang dikembangkan oleh tokohnya masing-masing,
yang disebut Nabi. Ajaran filsafat ini kemudian dirangkum oleh para pengikutnya
dalam sebuah buku yang disebut Kitab Suci.
Dalam ajaran Konghucu, filosofi ini
ditulis sendiri oleh Konghucu dalam sebuah buku, dan para pengikutnya, pada
awalnya tidak menyatakan Konghucu sebagai Nabi dalam pengertian ajaran monotheisme,
dan ajarannya juga tidak secara explisit dianggap sebagai agama. Belakangan,
sebagian penganut ajaran Konghucu menyatakan bahwa ajaran Konghucu adalah
agama, dan selanjutnya Konghucu disebut sebagai Nabi.
3. Dasar Hukum Pengakuan agama
Konghucu
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar
yang melekat pada manusia sejak lahir yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang
Maha Esa. Tidak ada seorangpun, bahkan negara boleh mencabut atau melanggar hak
asasi manusia. Salah satu hak yang paling mendasar adalah hak seseorang untuk
beragama. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan
kepercayaannya. Hal tersebut bahkan dijamin dalam konstitusi Indonesia yaitu
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana
diatur dalam Pasal 28 E ayat (1) yang menjelaskan bahwa “Setiap orang bebas
memeluk dan beribadat menurut agamanya”. Jelaslahh sudah hak untuk memeluk
agama dan kebebasan untuk beribadah menjadi hak konstitusional bagi Warga
Negara Indonesia.
Perkembangan etnis tionghoa yang
sebelumnya amat dibatasi di Indonesia setelah masa reformasi ini menjadi bebas.
Berbagai macam kebudayaan dan upacara adat china pun mulai berkembang di
Indonesia. Barong Sai, Naga Liong, dan kebudayaan china lain yang sebelumnya
dikembangkan dengan diam-diam sudah mulai dapat dipentaskan secara bebas.
Bahkan perayaan Imlek pun mulai diperingati di Indonesia. Hal ini menunjukkan
penerimaan Indonesia atas etnis tionghoa dan agamanya yaitu agama Khonghucu.
Pengakuan agama Khonghucu di
Indonesia sebenarnya sudah diakui sejak jauh sebelum masa reformasi di mulai
yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang mengakui adanya enam
agama di Indonesia yaitu: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan
Khonghucu. Pengaturan dalam Undang-Undang ini sama dengan Penetapan Presiden
Nomor 1. Pn. Ps. Tahun 1965 yang mengakui enam agama.
Diskriminasi umat Konghuchu mulai
dirasakan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang
Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Selain itu terbut Instruksi
Presiden Nomor 1470/1978 yang berisi bahwa pemerintah hanya mengakui lima agama
yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Artinya bahwa Khonghucu yang
berdasarkan sensus 1976 dianut oleh sejuta orang bukanlah agama yang diakui
oleh pemerintah. Kebijakan tersebut membuat hak-hak sipil penganut Khonghucu
dibatasi. Perayaan keagamaan di gedung dan fasilitas publik dilarang. Hari raya
Imlek tidak dimasukkan dalam hari besar di Indonesia, Dari segi pendidikan,
sekolah di bawah yayasan Khonghucu tidak boleh mengajarkan pelajaran agama
Khonghucu. Pernikahan di antara umat Khonghucu tidak dicatat oleh Kantor
Catatan Sipil. Instruksi tersebut memang tidak secara eksplisit mencabut
pengakuan atas agama Khonghucu di Indonesia. Namun akibat yang ditimbulkan
antara lain beberapa pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap umat Konghuchu
sebagaimana dituliskan di atas.
Pencabutan Instruksi Presiden Nomor
14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina mempunyai
dampak yang sangat signifikan terhadap perkembangan kebebasan beragama maupun
kebebasan untuk berekspresi. Perkembangan budaya juga berkembang pesat setelah
keluarnya Keppres pencabutan Instruksi Presiden yang diskriminatif tersebut.
Agama Konghuchu sekarang ini bebas untuk dianut oleh Warga Negara Indonesia.
Banyak kebijakan pemerintah pasca reformasi yang mengakomodasi kepentingan umat
Khonghucu dan etnis Tionghoa. Pada tahun 2001, Presiden K.H. Abdurrahman Wahid
menjadikan tahun baru Imlek sebagai hari libur fakultatif bagi etnis tionghoa.
Kebijakan tersebut dilanjutkan oleh pengganti Gus Dur Presiden Megawati dengan
menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor
19 Tahun 2002 tentang Tahun Baru Imlek pada 9 April 2002.
Di Indonesia, umat Khonghucu berada
di bawah naungan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN). Selama
masa orde baru, organisasi ini mengalami kondisi yang tidak jelas. Pemerintah
tidak pernah membubarkan MATAKIN yang sudah berdiri sejak tahun 1954. Pada era
reformasi MATAKIN diberi kesempatan oleh Menteri Agama kabinet reformasi untuk
mengadakan Musyawarah Nasional XIII yang bertempat di Asrama Haji Pondok Gede,
Jakarta pada tanggal 22-23 Agustus 1998 yang dihadiri perwakilan Majelis Agama
Khonghucu Indonesia (MAKIN), Kebaktian Agama Khonghucu Indonesia (KAKIN) dan
Wadah Umat Agama Khonghucu lainnya dari berbagai penjuru tanah air Indonesia.
Hampir 20 tahun umat Khonghucu di Indonesia harus hidup dalam tekanan dan
pengekangan sebagai akibat tindakan represif dan diskriminatif terhadap umat
Khonghucu. Hal ini membawa dampak negatif bagi perkembangan kelembagaan umat
Khonghucu.
Selama lebih dari 20 tahun umat
Khonghucu terombang-ambing dengan ketidakpastian. Akhirnya, pada masa
reformasi, Presiden K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden
Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967
Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Dengan adanya Keppres ini,
umat Khonghucu dapat menjalankan segala sesuatu yang berkaitan dengan agamnya
tanpa rasa takut lagi.
Pengakuan Khonghucu sebagai agama
membawa dampak yang amat banyak dalam perkembangan Hak Asasi Mansia di
Indonesia. Tidak hanya berhenti pada pengakuan agama saja namun juga
diperbolehkannya budaya Cina untuk dipelajari dan dipertunjukkan di Indonesia.
Berbagai pengakuan seperti pemberian hak-hak sipil dan erpolitik, serta ekonomi
sosial dan budaya yang pada masa sebelumnya tidak pernah didapatkan oleh etnis
Tionghoa, mulai didapatkan pada era reformasi ini.
Pengakuan agama Khonghucu di
Indonesia saat ini baru berlangsung sekitar sepuluh tahun. Kemungkinan masih ada
kebijakan-kebijakan pemerintah orde baru, yang dirasa merugikan dan tidak adil
bagi kaum minoritas seperti kaum Khonghucu dan etnis Tionghoa. Peraturan yang
demikian haruslah segera dicabut ataupun direvisi untuk memberikan hak-hak
masyarakat pada umumnya, dan Warga Negara Indonesia pada khususnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar